JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia tentunya memakai pelat nomor di bagian depan dan belakang. Pelat nomor ini tentunya sebagai identitas dari kendaraan, mulai dari kode kota, nomor, bulan, hingga tahun terdaftar.
Pelat nomor ini biasanya berlaku selama lima tahun. Jika sudah lewat waktunya, pemilik kendaraan harus mengganti dengan yang baru. Lalu berapa biaya penerbitan pelat nomor baru?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Sedangkan bagi yang mau memakai pelat nomor cantik atau pilihan, biayanya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta, tergantung jumlah angka dan huruf di belakang angka.
Perlu diingat, pelat nomor cantik ini tidak berlaku untuk selamanya. Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut wajib melakukan perpanjangan masa berlaku jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan tersebut.
“Pelat nomor pilihan masa berlakunya mengikuti pajak lima tahunan STNK, kalau tidak dibayar maka pemilik kendaraan harus menggunakan pelat nomor biasa lagi seperti kendaraan pada umumnya,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com, belum lama ini.
Berikut ini daftar harga penerbitan NRKB mulai dari yang termahal sampai paling murah:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta Ada huruf di belakang Rp 5 juta
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/18/151107215/mau-pakai-pelat-nomor-cantik-segini-harganya