Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Sambut Baik Perluasan Insentif Pajak 0 Persen untuk Mobil 2.500 cc

Kompas.com - 17/03/2021, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Honda Prospect Motor (HPM) menanggapi baik rencana Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif perpajakan bagi mobil berkubikasi 2.500 cc melalui Pajak atas Pembelian Barang Mewah (PPnBM).

Pasalnya, hal tersebut bisa mendorong pertumbuhan pasar lebih luas di samping merangsang industri kecil menengah (IKM) yang bersinggungan langsung terhadap industri otomotif di dalam negeri.

"Perluasan segmen untuk mendapatkan relaksasi pajak ke kendaraan 2.500 cc ke bawah pasti bisa memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan pasar, ini sangat positif," ujar Sales & Marketing Director HPM Yusak Billy kepada Kompas.com (16/3/2021).

Baca juga: Rocky Jadi Mobil CVT Pertama Daihatsu di Indonesia

First Impression Honda CR-V facelift.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA First Impression Honda CR-V facelift.

Apabila skemanya sama seperti mobil 1.500 cc, maka CR-V tidak bisa menikmati relaksasi pajak 0 persen. Sebab, TKDN-nya kurang dari 70 persen.

"Sebagai masukan, jika skema relaksasi dapat diterapkan untuk segmen yang lebih luas, sebaiknya juga dipertimbangkan kembali mengenai batasan local purchase-nya sebagai syarat," kata Billy.

"Jika tujuannya adalah mendorong pertumbuhan industri, maka kami menilai dengan menurunkan local purchase ke 50-60 persen untuk semua segmen akan memberikan dampak positif yang lebih besar, terutama bagi UKM dan pemasok lokal," kata dia.

Seperti diketahui, di Indonesia CR-V ditawarkan dalam dua pilihan mesin. Varian 2.0L i-VTEC yang dibanderol Rp 489 juta, dikenakan tarif PPnBM 20 persen atau sekitar Rp 97,8 juta.

Baca juga: Sri Mulyani Buka Peluang Insentif Pajak bagi Innova dan Fortuner

First Impression Honda CR-VKOMPAS.com/DIO DANANJAYA First Impression Honda CR-V

Sementara untuk varian 1.5L Turbo dan 1.5L Prestige Turbo dikenakan PPnBM 10 persen.

Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.

Baca juga: Mobil Sudah Lunas Mau Ditarik Debt Collector, Bolehkah Ambil Paksa Kendaraan di Jalan?

Ilustrasi penjualan mobil. ISTIMEWA Ilustrasi penjualan mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau