JAKARTA, KOMPAS.com – Konvoi motor dan mobil yang mendapat pengawalan polisi masih sering kita jumpai di jalan. Tujuannya mungkin baik, untuk menjaga rombongan lebih teratur dan aman selama perjalanan.
Namun mereka yang dikawal sering kali merasa punya hak khusus di jalan. Lebih parahnya, konvoi ini kerap memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.
Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, setiap warga negara berhak menggunakan jalan dan fasilitas pendukungnya sesuai dengan fungsinya.
“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (15/3/2021).
“Di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau hak-hak istimewa,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Kendaraan-kendaraan inilah yang harus dapat prioritas dan wajib didahulukan ketimbang pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, kendaraan ini berhak mendapatkan pengawalan polisi.
Menurutnya, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/16/071200515/ini-daftar-kendaraan-utama-yang-boleh-dapat-pengawalan-polisi