JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana (UP) Perparkiran mulai menerapkan uji coba sanksi tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus atau mengikuti uji emisi.
Pada tahap awal, terdapat tiga lokasi yang diberlakukan yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, dan Gedung Parkir Blok M.
Hanya saja, uji coba disinsentif tarif parkir berdasarkan emisi kendaraan tersebut masih fokus pada mobil.
"Sementara tarif motor masih normal, kita fokus dulu ke mobil," kata Kepala Unit Pelayanan Perparkiran Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Adapun pengenaan sanksi, lanjut Adji, langsung diberikan ketika mobil terkait akan keluar dan membayar parkir, sesuai tangkapan sensor dan penyesuaian data saat kendaraan memasuki lokasi parkir.
Dengan demikian, maka saat akan membayar parkir, sanksi tarif progresif akan langsung diterapkan yang otomatis membuat biaya parkir menjadi lebih mahal.
"Jadi di nota atau setruk parkir itu nanti akan tertera bila kendaraan belum lulus uji emisi, otomatis akan langsung dikenakan sanksi tarif tertinggi. Sesuai Pergub, tarif tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam, jadi tinggal dikalikan saja berapa lama dia parkir," ucapnya.
"Evaluasi fokus ke sistemnya dulu. Itu kan bagian integrasi data karena sistem integrasi harus handal. Kecepatan membaca data masih jadi perhatian kami," ucap dia.
"Sistem integrasi harus benar-benar bisa digunakan. Jangan sampai kendaraan lulus uji emisi, malah terbaca belum lulus uji emisi," lanjutnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/05/102200215/tarif-parkir-mahal-belum-berlaku-untuk-motor-yang-tak-lulus-uji-emisi