JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan untuk melakukan uji emisi pada tahun ini. Bahkan, nantinya akan ada sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Hal ini tentu menjadi momok yang menakutkan bagi pemilik mobil lawas ataupun mobil bekas.
Lantas, bagaimana caranya agar mobil bisa lulus uji emisi?
Baca juga: Hyundai Tambah 3 Diler Lengkap dengan Fasilitas Charging Station
Kepala Bengkel Auto2000 Cibinong Deni Adrian mengatakan, salah satu kunci agar mobil bisa lulus uji emisi adalah dengan melakukan perawatan secara berkala. Menurutnya, lewat perawatan berkala mobil akan terus diperhatikan meski sudah berumur.
Selain itu, komponen-komponen yang sudah aus juga bisa diganti sehingga pembakaran selalu sempurna.
“Jangan modifikasi kendaraan. Biarkan mobil tetap standar pabrik sehingga pembakaran normal. Campuran bahan bakar atau udara yang lebih banyak berpotensi membuat gas buang lebih kotor,” ujar Deni saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Tidak Semua PO Bus Pakai Bodi Buatan Adiputro
Tidak hanya itu, penggunaan knalpot racing juga bisa memengaruhi gas buang mobil. Pastikan saluran pembuangan standar agar dapat menekan polusi yang dihasilkan dari pembakaran.
Menurut Deni, mengganti knalpot racing atau melepas catalytic conventer meski mesin masih standar juga tidak disarankan.
“Selain bikin gas buang lebih kotor, bisa juga bikin hangus garansi,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.