JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor resmi berlaku sejak 1 Maret 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Dapat Pajak dan Diskon Diler, Daihatsu Luxio Lebih Murah Rp 40 Jutaan
Ada beberapa syarat mobil yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PPnBM nol persen, yakni memiliki kandungan komponen lokal 70 persen dan berkubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2.
Pemberian insentif ini terbagi dalam tiga periode. Masing-masing periode terdiri dari 3 bulan, dan memiliki jumlah potongan PPnBM yang berbeda. Dilakukan secara bertahap mulai dari 100 persen, 50 persen, hingga 25 persen.
Namun, masih ada beberapa pertanyaan yang timbul. Salah satunya adalah, apakah insentif tersebut juga akan diberikan untuk mobil baru dengan VIN 2020 ke bawah?
“Pada dasarnya penurunan harga berlaku untuk semua model yang terkena relaksasi PPnBM. Karena tidak ada konsumen yang mau beli mobil VIN lama dengan harga mahal kan?," ujar Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM saat dihubungi Kompas.com (2/3/2021).
Baca juga: Dishub DKI Uji Coba Insentif Parkir untuk Kendaraan Lulus Uji Emisi
Menurut Billy, keputusan tersebut tergantung dari masing-masing diler, sebab sebagai Agen Pemegang Merek (APM) hanya bertugas mengatur pengurangan harga sesuai dengan aturan relaksasi PPnBM yang berlaku.
“Seharusnya, diler akan melakukan penurunan harga untuk semua unitnya (VIN 2020) supaya bisa terjual,” kata Billy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.