JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembatasan mobil berusia 10 tahun ke atas untuk beroperasi di wilayah DKI Jakarta mendapat sinyal dukungan dari kalangan pedagang mobil bekas.
Andi, pemilik usaha jual beli mobil bekas Jordy Mobil di MGK Kemayoran mengatakan, regulasi tersebut bisa mendukung penjualan mobil bekas asal aturannya jelas.
Baca juga: Aturan Mobil 10 Tahun ke Atas, IMI Minta Jangan Dilarang tapi Diatur
“Kalau saya mendukung saja peraturan yang diputuskan oleh pemerintah. Asal dikaji dengan benar dan jangan hanya wacana-wacana saja yang digulirkan, karena hal itu bisa membuat dunia usaha jadi kacau,” kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Menurut Andi, jika nantinya aturan tersebut benar-benar akan diberlakukan, tidak akan begitu berpengaruh pada penjualan mobil bekas di Jakarta.
“Aturan tersebut pasti akan berpengaruh tapi tidak banyak. Karena di tempat saya, main mobilnya kurang lebih 10 tahun ke bawah. Biasanya, mobil tua atau berusia yang lebih dari 20 tahun bisa berpindah ke daerah yang pergerakan kendaraannya belum padat,” kata Andi.
Baca juga: Soal Aturan Mobil 10 Tahun, Harusnya Tetap Berdasarkan Uji Emisi
Di pasar mobil bekas, mobil berusia lebih dari 20 tahun juga kelebihannya sudah terbatas yang bisa dimanfaatkan oleh konsumen.
Pasalnya, dinilai dari kepimilikan dan perawatan membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga bisa merugikan konsumen di kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.