Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kendaraan Niaga Pikap Juga Dapat Insentif Pajak 0 Persen

Kompas.com - 13/02/2021, 07:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembelian mobil baru mulai bulan Maret 2021 akan terbebas dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dalam kategori tertentu. Insentif ini akan berlaku selama sembilan bulan yang terbagi menjadi tiga periode.

Periode pertama (Maret-Mei 2021) insentif PPnBM sebesar 100 persen, lalu di periode kedua (Juni-Agustus 2021) insentifnya sebesar 50 persen dan periode terakhir (September-November 2021) insentifnya 25 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, hal ini dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Resmi, Mobil Baru Bebas Pajak Berlaku Bulan Depan

Daihatsu Gran Max Pikap Daihatsu Gran Max Pikap

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ucap Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Adapun kriteria kendaraan yang mendapatkan insentif ini yaitu kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Lalu apakah kendaraan komersial seperti pikap dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc mendapatkan insentif ini?

Baca juga: Estimasi Harga MPV Murah Setelah Insentif Pajak 0 Persen

Untuk pikap dengan kubikasi di bawah 1.500 cc, ada Suzuki Carry, Daihatsu Gran Max, DFSK Super Cab dan Tata Super Ace dan Tata Ace yang dijual di pasaran Indonesia.

Untuk diketahui, kendaraan niaga seperti pikap single cabin dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di bawah atau sama dengan 5 ton sudah menikmati PPnBM 0 persen.

“Sudah 0 persen untuk mobil komersial, jadi tidak ada impact-nya,” ucap Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor kepada Kompas.com, Jumat (12/2/2021).

DFSK Super CabFoto: DFSK DFSK Super Cab

Dengan begitu, kendaraan pikap tadi tidak mengalami pengurangan harga alias tetap sama walaupun ada insentif yang akan diberikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com