Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Estimasi Harga MPV Murah Setelah Insentif Pajak 0 Persen

Kompas.com - 12/02/2021, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021), mengatakan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu.

Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.

Dengan begitu, harga mobil mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down (CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga: Impresi Singkat Desain Carry Blind Van

Test Drive Mitsubishi XpanderKOMPAS.com/Setyo Adi Test Drive Mitsubishi Xpander

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).

“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya.

Di segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi yang dimaksud. Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).

Baca juga: Harapan Pencinta Panther Setelah Pensiun

Ilustrasi Suzuki Ertiga yang diekspor ke luar negeri.DOK. SIM/Bank Kanchanavilai Ilustrasi Suzuki Ertiga yang diekspor ke luar negeri.

Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta.

Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.

Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.

Sedangkan, harga yang ditawarkan model kepada konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pemerintah daerah yang nilainya berbeda-beda tiap provinsi di Indonesia.

Jadi, dengan estimasi hitungan di atas, kita tinggal mengurangi harga jual dengan PPnBM, yakni Rp 200,2 juta dikurangi Rp 20,020 juta hasilnya didapat Rp 180,180 juta.

Kemudian, berdasarkan perhitungan yang sama, Avanza tipe teratas harganya menjadi Rp 208,125 juta.

Baca juga: Bamsoet Perkenalkan Motor Listrik Baru, Harga di Bawah Rp 10 Juta

Honda MobilioDOK. HONDA PROSPECT MOTOR Honda Mobilio

Berikut ini kisaran harga Low MPV Setelah Mendapat PPnBM 0 Persen:

Toyota Avanza
Harga Awal Rp 200,2 juta sampai Rp 231,250 juta
Estimasi Harga Baru Rp 180,180 juta sampai Rp 208,125 juta

Mitsubishi Xpander
Harga Awal Rp 221,4 juta sampai Rp 278,9 juta
Estimasi Harga Baru Rp 199,260 juta sampai Rp 251,010 juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau