Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Kendaraan Niaga Pikap Juga Dapat Insentif Pajak 0 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembelian mobil baru mulai bulan Maret 2021 akan terbebas dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dalam kategori tertentu. Insentif ini akan berlaku selama sembilan bulan yang terbagi menjadi tiga periode.

Periode pertama (Maret-Mei 2021) insentif PPnBM sebesar 100 persen, lalu di periode kedua (Juni-Agustus 2021) insentifnya sebesar 50 persen dan periode terakhir (September-November 2021) insentifnya 25 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, hal ini dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ucap Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Adapun kriteria kendaraan yang mendapatkan insentif ini yaitu kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Lalu apakah kendaraan komersial seperti pikap dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc mendapatkan insentif ini?

Untuk pikap dengan kubikasi di bawah 1.500 cc, ada Suzuki Carry, Daihatsu Gran Max, DFSK Super Cab dan Tata Super Ace dan Tata Ace yang dijual di pasaran Indonesia.

Untuk diketahui, kendaraan niaga seperti pikap single cabin dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di bawah atau sama dengan 5 ton sudah menikmati PPnBM 0 persen.

“Sudah 0 persen untuk mobil komersial, jadi tidak ada impact-nya,” ucap Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor kepada Kompas.com, Jumat (12/2/2021).

Dengan begitu, kendaraan pikap tadi tidak mengalami pengurangan harga alias tetap sama walaupun ada insentif yang akan diberikan.

Berikut ini daftar harga pikap GVW ≤ 5 ton dengan mesin di bawah 1.500 cc:

Suzuki Carry
Flat Deck Rp 152,5 juta
Flat Deck AC/PS Rp 161 juta
Wide Deck Rp 153,5 juta
Wide Deck AC/PS Rp 162 Juta

Daihatsu Gran Max
PU 1.3 STD Rp 143,05 juta
PU 1.3 3W Rp 143,05 juta
PU 1.5 STD Rp 146,25 juta
PU 1.5 3W Rp 147,75 juta
PU AC PS 1.5 Rp 154,75 juta

DFSK Super Cab
1.5 Gasoline Rp 135,99 juta
1.3T Diesel Rp 161 juta

Tata
Ace PU STD Rp 85,3 juta
Ace Super DLS PU STD Rp 125 juta

*Harga tersebut OTR Jakarta dan bisa berubah seiring berjalannya waktu

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/13/070200515/apa-kendaraan-niaga-pikap-juga-dapat-insentif-pajak-0-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke