Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Mekanisme Klaim Kerugian di Jalan Tol Jasa Marga

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, memberikan ganti rugi bagi pemilik mobil yang mengalami kerusakan ban di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tepatnya di Km 39 arah Jakarta, pada Minggu (7/2/2021).

Seperti diketahui, puluhan mobil mengalami kerusakan ban usai menghantam lubang yang ada pada bagian jalan. Peristiwa itu lantas viral usai videonya diunggah ke media sosial.

Kejadian tersebut juga mengundang banyak pertanyaan, salah satunya mengenai bagaimana proses atau tata cara mengurus klaim kerugian kepada Jasa Marga selaku pengelola jalan tol.

Terkait hal itu, Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya seperti kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang.

"Merujuk prosedur tersebut, jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada call center Jasa Marga di nomor 14080," ujar Heru dalam keterangan resminya, Selasa (9/2/2021).

Setelah itu, call center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian. Kemudian petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.

Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya. Termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.

Mulai dari identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP atau lokasi kejadian, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Apabila tidak dalam bentuk fisik struk, maka e-Toll yang digunakan dalam perjalanan saat mengalami kejadian, bisa dijadikan sebagai bukti transaksi.

"Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Heru.

Prosedur klaim ganti rugi tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya, bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/10/085100715/catat-ini-mekanisme-klaim-kerugian-di-jalan-tol-jasa-marga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke