JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 8 Februari 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di Kawasan Kota Tua.
Hal ini menyusul kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi yang diterapkan selama 24 jam. Dengan demikian, tak semua kendaraan bermotor bisa bebas melintasi kawasan tersebut.
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (4/2/2021) lalu.
Baca juga: Apa Kabar Sanksi Disinsentif Parkir Uji Emisi Kendaraan ?
Penerapan kawasan rendah emisi di Kota Tua meliputi beberapa ruas, yakni Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat, Jalan Kunir Sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.
View this post on Instagram
Menurut Syafrin, pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan striker khusus yang operasionalnya tak bisa digantikan kendaraan lain. Sedangkan untuk kegiatan loading dan unloading terkait logistik, dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan.
Syafrin juga menjelaskan bila Jalan Lada sisi selatan telah dimulai pembangunan Pedestrian Plaza. Dengan demikian, arus lalu lintas akan dialihkan melalui Jalan Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
Bagi para pegawai yang berkantor di Kawasan Kota Tua serta masyarakat, diminta memanfaatkan layanan angkutan umum yang telah disediakan. Mulai dari commuter line dari Stasiun Jakarta kota, Bus Transjakarta, feeder, serta kendaraan lain yang tak bermotor.
Baca juga: Kejar Standar Emisi Euro 4, BBM Ini Harus Dihapus
"Pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada, yaitu Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan," ucap Syafrin.
Berikut pengalihan arus lalu lintas di kawasan rendah emisi Kota Tua :
- Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;
- Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
- Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
- Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;