Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Parkir di Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250.000

Kompas.com - 04/02/2021, 10:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Trotoar adalah hak pejalan kaki. Tapi nyatanya banyak yang menjadikan trotoar sebagai tempat parkir. Ini dilakukan baik oleh mobil dan sepeda motor.

Seperti video yang dibagikan akun @jabodetabek.terkini dan viral di media sosial, memperlihatkan mobil Mercedes- Benz C200 yang sebagian bannya naik ke trotoar.

Baca juga: Kabur Saat Ada Razia, Pengemudi Bisa Kena Denda Rp 250.000

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

 

"Geram aku tiap lewat trotoar situ selalu ada mobil akhlak less," tulis narasi video tersebut, dikutip Rabu (3/2/2020).

Untuk diketahui, pemilik kendaraan yang parkir di trotoar dapat ditindak oleh kepolisian setempat dengan denda atau bahkan pidana.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, mobil dan motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas karena merenggut hak pejalan kaki.

"Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir, trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar," katanya di Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: Polres Bitung Mulai Uji Coba ETLE Pekan Depan

Trotoar di sebrang Stasiun Cikini tampak gersang karena tak ditanami pohon, Kamis (19/11/2020).KOMPAS.com/Ihsanuddin Trotoar di sebrang Stasiun Cikini tampak gersang karena tak ditanami pohon, Kamis (19/11/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 45 disebutkan bahwa trotoar merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Pada pasal 131 ayat 1 disebutkan pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Pelanggaran mengenai pemakaian trotoar tertuang pada pasal 275 ayat 1. Pelanggar akan mendapat ganjaran pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com