JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (27/1/2021).
Ironisnya, kecelakaan tersebut dipicu oleh mobil KIA Picanto yang dikemudikan EHS yang diketahui masih berusia 14 tahun.
EHS yang juga belum mahir mengendalikan kendaraan roda empat tidak mampu menjaga laju kendaraannya saat akan berhenti di lampu merah.
Akibatnya, EHS warga Gaden, Trucuk, Klaten yang mengemudikan mobil KIA Picanto bernomor polisi AD 1809 IC menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Kecelakaan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur sering kali terjadi, dan mereka tentunya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan tidak adanya SIM tentunya bocah belasan tahun itu bisa dikatakan sebagai tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya, mengingat batas usia seseorang bisa memiliki SIM adalah 17 tahun.
Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D.
Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
Penentuan batas usia tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk melihat faktor psikologis seseorang saat mengemudikan kendaraan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chryshnanda Dwilaksana beberapa waktu lalu.
Chryshnanda menambahkan, pemilik SIM tidak hanya mampu secara teori saja tetapi juga bisa mengendalikan kendaraan secara baik dan benar.
"Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja," katanya
Untuk itu, Chrysnanda menambahkan, guna menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol.
Menurutnya, SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi pengaturan dan penegakkan hukum.
Baca juga: Jakarta PSBB Ketat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Tanpa Harus ke Samsat
"SIM juga sebagai sistem data yang dapat mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Sehingga dengan demikian perilaku berlalu lintas ini perlu dicatat karena lalu lintas selain urat nadi kehidupan juga menjadi refleksi budaya bangsa," kata dia.
Terpisah, pengamat masalah transportasi Budiyanto mengatakan, pada prinsipnya setiap orang yang telah memiliki persyaratan dan kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan Perundang-undangan diperbolehkan.
“Definisi pengemudi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang telah memiliki SIM. SIM sebagai salah satu syarat orang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan golongannya,” katanya.
Dan salah satu persyaratannya, kata Budiyanto, untuk permohonan mendapatkan SIM minimal berusia 17 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.