Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dilarang Melakukan Penilangan, Efektifkah Tilang Elektronik?

Kompas.com - 24/01/2021, 08:05 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan penegakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik.

Salah satunya yakni dengan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan menggunakan sistem elektronik ini, maka ke depan polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas saja dan tidak boleh melakukan penilangan.

Menurut Listyo, adanya interaksi antara polisi lalu lintas dengan masyarakat saat memberikan sanksi tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” kata Listyo saat uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, beberapa hari lalu.

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

Dihilangkannya tugas polisi dalam melakukan penilangan ini menurut pengamat masalah transportasi Budiyanto cukup bagus dalam upaya menghindari adanya penyimpangan.

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, tilang elektronik mempunyai banyak kelebihan dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

“Ke depan penegakan hukum khususnya di bidang lalu lintas akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktik penyimpangan uang. ETLE punya banyak kelebihan,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

Kelebihan dari sistem penegakan hukum ETLE kata Budiyanto di antaranya, petugas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar dan menghindari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Dengan menggunakan sistem elektronik maka pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam penuh.

Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol JabodetabekJasa Marga Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol Jabodetabek

“Semua pelanggaran dapat terdeteksi oleh kamera pengawas, kemudian mudah dalam pembuktiannya karena valid dan juga akurat,” tuturnya.

Selain itu, kelebihan lainnya yakni dengan penerapan tilang elektronik maka penindakan yang dilakukan bisa lebih konsisten dan tegas terhadap semua pelanggar.

“ETLE juga meminimalkan keterlibatan personel di lapangan. Tilang elektronik ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif dengan menggunakan teknologi ANPR (automatic number plate recognition),” ucapnya.

Baca juga: Cara Menghindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Dengan teknologi ini maka dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) secara otomatis, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran tersebut untuk dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

“Penegakan hukum dengan sistem elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas dan memberikan jaminan serta perlindungan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau