Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Akan Berlaku, Honda Sediakan 23 Bengkel Uji Emisi Gratis

Kompas.com - 23/01/2021, 12:51 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendukung penerapan emisi gas buang kendaraan di Jakarta, PT Honda Prospect Motor (HPM) ikut menyediakan fasilitas uji emisi gratis yang tersebar di 23 diler di wilayah DKI.

Namun demikain, pengetesan uji emisi gratis hanya diberikan Honda bagi konsumen yang rutin melakukan perawatan berkala.

Sementara bagi konsumen Honda yang datang hanya untuk melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan, terdapat dua skema biaya uji emisi, yakni ;

Baca juga: Mekanisme Sanksi Disinsentif Tarif Parkir Uji Emisi

- Biaya uji emisi sebesar Rp 50.000 untuk pemilik Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di diler resmi Honda yang berbeda dengan lokasi uji emisi.

- Biaya uji emisi sebesar Rp 150.000 bagi pemilik Honda yang tidak pernah memiliki riwayat perawatan berkala di diler Honda manapun dalam periode 1 tahun terakhir.

Uji emisi gratis di diler Honda yang ada di DKIHONDA PROSPECT MOTOR/HPM Uji emisi gratis di diler Honda yang ada di DKI

Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT HPM mengatakan, seluruh diler resmi Honda menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat yang telah mengantongi sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi terlatih.

Konsumen yang akan melakukan uji emisi, bisa langsung menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa harus antre di diler resmi Honda.

Baca juga: Masa Sosialisasi Berakhir, Sanksi Uji Emisi Jadi Berlaku 24 Januari?

"Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di diler resmi, kami harap semua pelanggan dapat kemudahan melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan," ujar Denny dalam keterangan resminya, Jumat (22/1/2021).

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Seperti diketahui, wajib uji emisi diberlakukan bagi kendaraan yang usianya sudah lebih dari 3 tahun, baik yang asal Jakarta atau kendaraan dari luar DKI.

Bagi yang tidak lulus atau tak melakukan uji emisi, akan dikenakan sanksi tarif parkir tertinggi, dan ke depannya akan ada penindakan tilang dari kepolisian dengan denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil, dan Rp 250.000 untuk sepeda motor.

Berikut daftar diler Honda yang menyediakan layanan uji emisi :

- Jakarta Selatan

1. Honda Nusantara MT Haryono
2. Honda Tebet
3. Honda Tendean
4. Honda Pondok Pinang
5. Honda Permata Hijau
6. Honda Fatmawati
7. Honda Pondok Indah
8. Honda Mugen Kalibata
9. Honda Mitra Lenteng Agung.

- Jakarta Timur

1. Honda Arista Jatinegara
2. Honda Surya Jaya Cijantung
3. Honda Megatama Kalimalang Duren Sawit

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com