Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Bakal Diperluas, Polisi Tidak Boleh Melakukan Tilang Lagi

Kompas.com - 21/01/2021, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, ada dua cara untuk menertibkan lalu lintas, yakni dengan tilang uang mengerahakan polisi lalu lintas ke jalanan, dan ada juga sistem tilang elektoronik atau ETLE (electronic traffic law enforencement).

Baru-baru ini, Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan keinginanya untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Komunitas Pencinta Kawasaki Ninja ZX-25R Tunjukkan Eksistensi

Menurut Listyo, interaksi antara polisi lalu lintas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan. Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Porli,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya selalu berusaha transparan dan akan melibatkan pihak-pihak eksternal dalam mengusut kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya selalu berusaha transparan dan akan melibatkan pihak-pihak eksternal dalam mengusut kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Hal ini dilakukan Listyo merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapakan sistem elektronik.

“Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa. Tidak ada ruang untuk titip sidang, sebab itu paling berbahaya,” katanya.

ETLE sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Februari lalu, (1/2/2020).

Baca juga: Auto2000 Catat Banyak yang Minta Servis Mobil di Rumah

Berbeda dengan sistem tilang konvensional, sistem tilang ETLE mencatat pelanggar lalu lintas menggunakan kamera pengawas yang di pasang di sudut-sudut jalan.

Selanjunya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran melalui rekaman tersebut dan mengirimkan konfirmasi kepada si pelanggar. Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.

Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank. Pembayaran tersebut bisa dilakukan lewat bank, atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com