Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APAR Jangan Hanya Jadi Aksesori di Mobil, Perlu Ada Pelatihan Penggunaannya

Kompas.com - 18/01/2021, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru mengenai keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap mobil keluaran terbaru memang cukup masuk akan diterapkan sekarang ini.

Terlebih, akhir-akhir ini kecelakaan kendaraan roda empat hingga mobil terbakar sering terjadi dan bahkan hingga menimbulkan korban.

Dengan adanya perangkat pertolongan pertama ini diharapkan dapat menjadi pencegah terjadinya kebakaran pada mobil.

Pengamat masalah transportasi Budiyanto menilai regulasi baru ini cukup bagus untuk diterapkan dalam kondisi sekarang ini.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Apalagi, aturan mengenai perlengkapan keselamatan berkendara juga sudah ada di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Akan tetapi, mengenai keberadaan APAR di setiap mobil terbaru tersebut menurutnya tidak hanya sekadar aturan untuk pabrikan atau diler mobil saja.

alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di dalam mobilEbay alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di dalam mobil

Melainkan juga harus ada langkah berkelanjutan agar pemilik kendaraan bisa menggunakan APAR dalam kondisi darurat.

Mengingat, tidak setiap pemilik kendaraan atau pengemudi mampu menggunakan perangkat pemadam kebakaran tersebut, terlebih bagi para perempuan.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

Meskipun pada APAR tersebut sudah terdapat petunjuk penggunaannya, bukan berarti setiap pemilik kendaraan lantas bisa menggunakannya terlebih dalam kondisi panik.

Untuk itu, Budiyanto mengatakan, perlu adanya pelatihan dalam penggunaan APAR sehingga setiap pemilik kendaraan bisa mengoperasikannya.

“Dan perlu ada pelatihan bagi pengemudi kendaraan bermotor, baik roda empat atau lebih. Jangan sampai keberadaan APAR hanya sekadar aksesori atau hiasan di mobil saja, yang tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut pelatihan dalam menggunakan APAR sangatlah penting.

Kebakaran mobil Mitsubishi Expander di atas fly over Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/8/2019).Dok. Satlantas Polresta Pekanbaru Kebakaran mobil Mitsubishi Expander di atas fly over Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/8/2019).

Salah satunya sebagai langkah cepat pengemudi dalam upaya memadamkan api ketika mengalami insiden mobil terbakar.

Unit Manager Communication, Relationship & CSR PT Pertamina (Persero) Eko Kristiawan mengatakan, menggunakan APAR perlu teknik khusus agar pemadaman bisa dilakukan maksimal.

Saat menggunakan perangkat pemadam api yang perlu diperhatikan adalah arah angin yang berembus.

Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Gerai dan Samsat Keliling

“Usahakan saat memadamkan api posisi harus membelakangi arah angin. Cara ini akan lebih cepat dan efektif memadamkan api,” ujar Eko.

Jika pemadaman dilakukan dengan cara asal semprot APAR saja atau bahkan posisinya melawan arah angin justru akan menyulitkan proses pemadaman.

“Menyemprotkan APAR dari arah depan atau melawan arah angin, bisa saja titik api justru semakin meluas atau bisa membuat titik baru,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau