JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru mengenai keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap mobil keluaran terbaru memang cukup masuk akan diterapkan sekarang ini.
Terlebih, akhir-akhir ini kecelakaan kendaraan roda empat hingga mobil terbakar sering terjadi dan bahkan hingga menimbulkan korban.
Dengan adanya perangkat pertolongan pertama ini diharapkan dapat menjadi pencegah terjadinya kebakaran pada mobil.
Pengamat masalah transportasi Budiyanto menilai regulasi baru ini cukup bagus untuk diterapkan dalam kondisi sekarang ini.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Apalagi, aturan mengenai perlengkapan keselamatan berkendara juga sudah ada di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Akan tetapi, mengenai keberadaan APAR di setiap mobil terbaru tersebut menurutnya tidak hanya sekadar aturan untuk pabrikan atau diler mobil saja.
Melainkan juga harus ada langkah berkelanjutan agar pemilik kendaraan bisa menggunakan APAR dalam kondisi darurat.
Mengingat, tidak setiap pemilik kendaraan atau pengemudi mampu menggunakan perangkat pemadam kebakaran tersebut, terlebih bagi para perempuan.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
Meskipun pada APAR tersebut sudah terdapat petunjuk penggunaannya, bukan berarti setiap pemilik kendaraan lantas bisa menggunakannya terlebih dalam kondisi panik.
Untuk itu, Budiyanto mengatakan, perlu adanya pelatihan dalam penggunaan APAR sehingga setiap pemilik kendaraan bisa mengoperasikannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan