JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan Alat pemadam api ringan (APAR) untuk menjadi peralatan tambahan di kendaraan bermotor roda empat baru.
Hal ini sejalan dengan banyaknya kasus kebakaran pada mobil yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan, baik dalam keadaan parkir, mengisi bahan bakar, sampai berjalan.
Maka, diharapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, dampak atas kebakaran mobil bisa ditekan.
Baca juga: Mobil Baru Wajib Pakai APAR, Bagaimana Cara Perawatannya?
Tetapi, dalam regulasi yang ditetapkan pada Februari 2020 tersebut, penggunaan APAR pada mobil hanya untuk kendaraan baru saja. Itu secara jelas tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2,3, dan 4.
"Benar, mulai tahun ini kami mengeluarkan aturan setiap mobil baru wajib memiliki APAR di dalamnya," kata Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Lantas bagaimana dengan mobil tahun produksi di bawah 2021 atau keluaran tahun lama? Ia menyebut bahwa pemberlakuan penggunaan APAR di mobil akan bertahap.
Sebab, penggunaan APAR bisa menjadi pertolongan pertama untuk mencegah kebakaran menjalar lebih luas pada kendaraan bermotor.
Baca juga: Ini Jenis APAR yang Tepat buat Mobil, Awas Salah-salah Bisa Meledak
"Bertahap. Memang saat ini diwajibkan untuk mobil baru," kata dia.
Lebih jauh, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan mengenai pihaknya mengeluarkan kebijakan terkait di Indonesia.
"Alasan kami baru mengeluarkan aturan ini banyak, karena di beberapa negara sudah menerapkan aturan tersebut. Kemudian kasus kebakaran semakin lama semakin banyak sehingga menimbulkan banyak korban," papar dia.
Baca juga: Alasan Kenapa APAR Wajib Ada di Mobil Keluaran Baru
"Kalau mobil impor di beberapa negara sudah banyak diberlakukan penggunaan APAR. Bahkan mobil yang di impor di kita sudah dipengkapi alat tersebut," ujar Budi lagi.
Mengenai pembelian APAR untuk mobil lama, kini baru bisa dilakukan di beberapa tempat resmi saja. Diler resmi untuk berbagai merek otomotif saat ini belum tersedia.
"Beli APAR sebenarnya dimungkinkan untuk beli di diler resmi. Tapi, saat ini belum bisa. Mengenai kriteria APAR-nya sendiri ialah lifetime, max temperatur, tidak meledak, dan lain sebagainya," ujar Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.