Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Baru Wajib Pakai APAR, Bagaimana Cara Perawatannya?

Kompas.com - 15/01/2021, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat pemadam api ringan (APAR) kini menjadi salah satu piranti wajib bagi kendaraan bermotor roda empat baru di Indonesia guna menekan dampak atas kejadian mobil terbakar.

Pabrikan seperti Toyota, Honda, sampai Suzuki sudah memastikan telah menyematkan perlengkapan terkait sebagai standar di mobil dengan tahun produksi atau Vehicle Identification Number (VIN) 2021.

Adapun regulasi mengenai APAR di mobil tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.

Baca juga: Harga Mobil Baru Jadi Mahal Akibat APAR, Ini Kata Gaikindo

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobilPistonheads.com Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil

Lantas bagaimana perawatan atas piranti tersebut agar sewaktu-waktu ingin digunakan tetap berkerja dengan maksimal?

Pasalnya, APAR juga memiliki waktu kadaluarsa seperti komponen lainnya pada kendaraan.

Dihubungi Kompas.com, Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menjelaskan bahwa APAR termasuk sebagai komponen slow moving.

"Jadi, tidak perlu perawatan harian. Cukup melakukan pengecekkan tiap 6 bulan atau 10.000 kilometer sekali saat servis rutin. Bengkel akan cek terkait pressure gaunge-nya," ujar dia, Kamis (14/1/2021).

Sebab, bila APAR jarang digunakan ada kemungkinan terjadi kebocoran yang bisa terlihat dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara atau pressure gaunge.

Baca juga: Mobil Keluaran Baru Sudah Dilengkapi APAR, Bagaimana Cara Pakainya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil merek Range Rover terbakar di Tol Dalam Kota Cawang-Otista, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  Mobil terbakar di bahu jalan tol.   Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes  Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil Range Rover terbakar pada pukul 09.00 WIB.  “Kejadian jam 09.00 di KM 1 200 arah Cawang. Mobil Range Rover,” kata Sambodo kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020) pagi.  Sambodo terlihat memantau langsung proses pemadaman mobil Range Rover.   Ia hadir sekitar pukul 09.46 WIB.  Pantauan dari akun TMC Polda Metro Jaya, asap hitam terlihat mengepul dari mobil yang terbakar.  “Bagi pengendara, diharap menghindari jalur tersebut. Situasi arus lalu lintas terpantau padat,” tulis akun TMC Polda Metro.  Petugas pemadam kebakaran juga sudah terlihat memadamkan api yang membakar mobil Range Rover.  Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ruwanto mengatakan, kebakaran mobil sudah bisa diatasi.  Sebuah mobil pemadam kebakaran terlihat diterjunkan untuk memadamkan mobil Range Rover yang terbakar.  Api kini sudah bisa dipadamkan.Dok. TMC Polda Metro Jaya JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil merek Range Rover terbakar di Tol Dalam Kota Cawang-Otista, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Mobil terbakar di bahu jalan tol. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil Range Rover terbakar pada pukul 09.00 WIB. “Kejadian jam 09.00 di KM 1 200 arah Cawang. Mobil Range Rover,” kata Sambodo kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020) pagi. Sambodo terlihat memantau langsung proses pemadaman mobil Range Rover. Ia hadir sekitar pukul 09.46 WIB. Pantauan dari akun TMC Polda Metro Jaya, asap hitam terlihat mengepul dari mobil yang terbakar. “Bagi pengendara, diharap menghindari jalur tersebut. Situasi arus lalu lintas terpantau padat,” tulis akun TMC Polda Metro. Petugas pemadam kebakaran juga sudah terlihat memadamkan api yang membakar mobil Range Rover. Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ruwanto mengatakan, kebakaran mobil sudah bisa diatasi. Sebuah mobil pemadam kebakaran terlihat diterjunkan untuk memadamkan mobil Range Rover yang terbakar. Api kini sudah bisa dipadamkan.

"Kemudian minimum dalam satu tahun diisi ulang satu kali," kata Kepala seksi Operasional Suku Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan, Sugeng, menambahkan.

APAR sendiri, lanjut Bambang, bisa bertahan hingga tiga tahun pada kondisi kering. Hindari penempatan yang bisa terpapar sinar matahari langsung.

"Bisa disimpan di bawah jok depan atau bagasi. Kalau untuk biaya perawatan, pada mobil baru itu termasuk 3 years maintenance," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau