JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB) satu tahunan tidak selalu harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.
Jika pemilik kendaraan berhalangan saat jatuh tempo pajak, pembayarannya bisa diwakilkan oleh orang lain.
Tetapi, untuk melakukan pembayaran melalui perwakilan ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.
Selain itu yang tak kalah menariknya lagi soal All New Honda CBR150R meluncur. Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 12 Januari 2021:
1. Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB) satu tahunan tidak selalu harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.
Jika pemilik kendaraan berhalangan saat jatuh tempo pajak, pembayarannya bisa diwakilkan oleh orang lain.
Tetapi, untuk melakukan pembayaran melalui perwakilan ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan