Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilkan | All New Honda CBR150R Meluncur

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB) satu tahunan tidak selalu harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.

Jika pemilik kendaraan berhalangan saat jatuh tempo pajak, pembayarannya bisa diwakilkan oleh orang lain.

Tetapi, untuk melakukan pembayaran melalui perwakilan ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.

Selain itu yang tak kalah menariknya lagi soal All New Honda CBR150R meluncur. Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 12 Januari 2021:

1. Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB) satu tahunan tidak selalu harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.

Jika pemilik kendaraan berhalangan saat jatuh tempo pajak, pembayarannya bisa diwakilkan oleh orang lain.

Tetapi, untuk melakukan pembayaran melalui perwakilan ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.

2. Saingi Tesla, Produsen Asal China Luncurkan Mobil Listrik Nio ET7

Produsen mobil asal China, Nio, meluncurkan model sedan listrik pertamanya. Pabrikan ini berencana untuk memperluas jajaran produk dan menarik lebih banyak pelanggan.

Meluncurnya Nio ET7 di Chengdu, bagian barat China, dilakukan ketika Tesla mulai menjual crossover Model Y yang notabene juga buatan Tiongkok.

Dilansir dari Carscoops, ET7 akan dijual dengan harga perkenalan 378.000 yuan atau setara Rp 830 jutaan untuk model tanpa baterai.

3. Jarak Tempuh Jakarta-Pelabuhan Patimban Hanya 2 Jam, Lebih Efisien Dibanding Tanjung Priuk

Akses transportasi menjadi salah satu isu penting yang kerap disoroti oleh pengusaha terkait operasional Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Subang, Jawa Barat.

Pasalnya, semenjak beroperasi kali pertama pada beberapa waktu lalu pelabuhan terkait masih belum memiliki jalan tol sebagai akses utama mobilitas kendaraan pengirim barang.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Agus Purnomo menilai akses menuju pelabuhan tetap mudah dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok.

4. Tanggapan PO Bus AKAP Soal PSBB Jawa-Bali

Mulai 11 sampai 25 Januari 2021, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat Jawa - Bali dilaksanakan. Tujuan dari adanya PSBB Ketat Jawa – Bali adalah tentunya untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Pada PSBB kali ini, salah satu sektor yang kembali dibatasi adalah transportasi menuju Pulau Bali.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak transportasi darat, para pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun transportasi darat umum yang ingin ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-raktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. All New Honda CBR150R Meluncur, Suspensi Depan Upside Down

All New Honda CBR150R resmi meluncur di Indonesia. Motor sport generasi kelima itu hadir dengan berbagai pembaruan di eksterior dan mekanikal.

Keiichi Yasuda, Presiden Direktur PT Astra Honda Motor (AHM), mengatakan, generasi kelima ini tetap mengusung total control yang merupakan konsep berkendara terbaik ala Honda.

"CBR150R telah diterima baik karena kemudahan pengunaan di jalan perkotaan dan performa yang baik dengan konsep tersebut," kata Keiichi saat peluncuran secara daring, Selasa (12/1/2021).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/13/060200815/-populer-otomotif-bayar-pajak-kendaraan-tahunan-bisa-diwakilkan-all-new

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke