Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Gerai dan Samsat Keliling

Kompas.com - 12/01/2021, 12:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, masyarakat diimbau untuk membatasi aktivitas di luar rumah.

Tetapi, bagi yang harus melakukan aktivitas di luar rumah seperti melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebaiknya memanfaatkan fasilitas pembayaran yang tidak menimbulkan kerumunan.

Seperti halnya pembayaran pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling atau pun gerai Samsat yang sudah ada.

Baca juga: Jakarta PSBB Ketat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Tanpa Harus ke Samsat

Setidaknya ada lima lokasi Samsat keliling yang bisa dikunjungi wajib pajak saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan, khususnya satu tahunan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Setiap halaman parkir Samsat induk yang ada di wilayah DKI Jakarta. Sementara untuk gerai Samsat yang bisa dimanfaatkan sedikitnya ada 16 titik yang tersebar di berbagai lokasi.

Mulai dari di pusat perbelanjaan hingga di halaman kantor kecamatan di wilayah Jakarta.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk pelayanan pajak kendaraan selama PSBB masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni tidak ada perubahan lokasi maupun jam pelayanan.

Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

“Untuk pelayanan di Samsat keliling atau pun di gerai Samsat belum ada perubahan jam pelayanannya, jadi masih sama seperti sebelumnya,” tutur Herlina kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Herlina menambahkan, untuk pajak di Samsat keliling atau pun di gerai hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

“Kalau mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun harus mengurusnya ke Samsat induk, dan tidak bisa di Samsat keliling,” katanya.

Baca juga: Cara Menghindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Sementara mengenai persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak di Samsat keliling atau pun di gerai di antaranya,

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

2. Membawa KTP pemilik asli beserta fotokopi

3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi

4. Membawa STNK asli beserta fotokopi

5. Surat kuasa disertakan meterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Untuk pelayanan pajak di Samsat keliling dilayani setiap Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB, sedangkan di gerai Samsat dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau