JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB yakni mulai 11-25 Januari 2021.
Baca juga: PSBB Jakarta, Ojek Online Berharap Tetap Diperbolehkan Bawa Penumpang
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian diktum ke satu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
Pembatasan aktivitas selama PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Adapun aturan kendaraan umum termasuk ojek tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
Disebutkan bahwa kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Menghadang Bus yang Ngeblong, Bijakkah?
Kemudian ojek online ataupun ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas.
Tapi saat menunggu penumpang dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Pihak terkait juga harus memenuhi syarat tertentu yakni menerapkan protokol kesehatan.
Berikut isi Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 3 dan 4
(3) Terhadap ojek online dan ojek pangkalan, pelaksanaan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 meliputi:
a. diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19;
b. dilarang berkerumum lebih dari 5 (lima) orang;
c. wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 m (satu meter); dan
d. terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumum dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
(4) Pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap sarana transportasi umum dan sarana transportasi perseorangan yang meliputi:
a. kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan
b. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.