JAKARTA, KOMPAS.com – PSBB Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai 11–25 Januari 2021. Beberapa aktivitas akan dibatasi, termasuk naik kendaraan umum untuk ke luar kota, misalnya seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Salah satu syarat yang harus disediakan penumpang jika ingin naik bus AKAP menuju Bali, yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun bagi yang bepergian masih di Pulau Jawa tetapi menuju provinsi yang berbeda, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. Selain itu, pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Mobil Bekas Harga di Bawah Rp 50 Juta di Balai Lelang, Ada Innova Hingga Mercy
Syarat di atas berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun jumlah kapasitas penumpang yang boleh dimuat dalam bus masih mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
Dalam PM tersebut dituliskan, kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Baca juga: Mengenal Sejarah Toyota Kijang di Indonesia, dari Buaya Hingga Innova
Jika mengacu ke SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sarana Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, jumlah kapasitas penumpang bus maksimum 70 persen dari jumlah kapasitas kursi.
Adapun angkutan taksi, sewa khusus, atau sewa umum, maksimal load factor yang bisa dibawa adalah 50 persen dari jumlah semua kursi di kabinnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.