Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Vespa Modif Brutal yang Lebarnya Sebadan Jalan

Kompas.com - 07/01/2021, 12:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran skuter Vespa yang dimodifikasi secara brutal kerap ditemukan di jalanan.

Tak jarang, keberadaan skuter tersebut dianggap meresahkan karena tidak dilengkapi berbagai komponen penting mulai dari lampu hingga klaskon.

Contohnya video yang sedang viral di media sosial. Video yang diunggah oleh akun @infoheboh memperlihatkan Vespa dengan gaya modifikasi rat bike dikendarai oleh pria berbaju putih melaju memenuhi badan jalan.

Baca juga: Modifikasi S-Class Bergaya Stance Ala Dokter Spesialis

Modifikasi seperti itu tentu berbahaya bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya karena hanya menyisakan rangka yang menghubungkan antara ban di sisi kiri dan kanan.

Hal yang menjadi perhatian warganet adalah lebar kendaraan tersebut memiliki ukuran yang nyaris menutupi setengah badan jalan yang dilaluinya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Infoheboh Berita Fakta Media (@infoheboh)

Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menegaskan, mereka yang memodifikasi kendaraan secara ekstrem itu adalah orang yang stres dan tidak memikirkan keselamatan orang lain.

Sebab, menurut Sony, jika orang tersebut memiliki akal pikiran yang sehat pasti berpikir bahwa faktor keselamatannya dan orang lain adalah hal yang utama.

“Harus dipahami bahwa di jalanan kita tidak sendirian. Harus berbagi, dan jalan tersebut juga sudah dibatasi marka jalan. Tidak bisa sembarangan,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Kemudian Sony melanjutkan, dalam memodifikasi kendaraan juga tidak boleh asal. Harus mengacu pada panduan-panduan yang benar dan sesuai regulasi.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogya Berlaku sampai Akhir Juni 2021

“Harus diuji tes oleh departemen keselamatan sebelum digunakan. Jika tidak sesuai seperti video tersebut harus dihentikan atau disetop karena membahayakan,” katanya.

“Mengekspresikan diri dan berkarya boleh, tapi harus terukur dan aman. Ingat, jangan bermain-main dengan kecelakaan,” lanjutnya.

Seorang pekerja membenahi mesin Vespa di bengkel modifikasi Yogi HermawanKompas.com/M.Agus Fauzul Hakim Seorang pekerja membenahi mesin Vespa di bengkel modifikasi Yogi Hermawan

Aturan

Aturan tentang modifikasi kendaraan sudah tertulis pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana modifikasi kendaraan tidak boleh melanggar peraturan, yaitu yang memiliki risiko tinggi mencelakaan diri maupun orang lain. Seperti yang ada pada Pasal 52 di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.

Berikut ketentuan modifikasi yang terdapat pada Pasal 52 UU Nomor 9 Tahun 2009:

1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.

3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau