JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi terhitung mulai 4 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021.
Bersamaan dengan hal itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil-genap di berbagai ruas Ibu Kota.
Kendati demikian, penindakan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berlaku agar memastikan tak ada warga yang melanggar lalu lintas seperti tidak mengenakan helm atau sabuk pengaman saat berkendara.
Baca juga: Video Viral Razia Knalpot Bising, Langsung Dirusak di Tempat
"Ganjil genap memang belum berlaku tapi ETLE tetap. Jadi hanya di kecualikan saja (penindakan ganjil genap)," ujar Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Sambodo juga menambahkan, pihaknya akan memprioritaskan penegakan hukum terhadap 15 jenis pelanggaran lewat tilang konvensional ataupun elektronik.
Secara garis besar, pelanggaran itu mulai dari tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melewati marka jalan, tidak mematuhi rambu, sampai tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.