Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Berkendara Sambil Main Ponsel Bisa Kena Denda Hingga Penjara

Kompas.com - 04/01/2021, 11:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online (ojol) masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas. Salah satunya, yaitu aktif menggunakan handphone (HP) ketika berkendara.

Sudah sepatutnya saat berkendara baik menggunakan sepeda motor maupun mobil tidak bermain HP. Sebab, berkendara sembari bermain HP diketahui dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Alhasil, tidak sedikit kecelakaan terjadi yang diakibat oleh hal ini.

Baca juga: Ini Penyebab Nissan Mengalami Kerugian Besar

Seperti contoh video yang baru saja diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia. Di mana dalam video berdurasi 15 detik tersebut memperlihatkan sepeda motor yang hilang kendali karena aktif menggunakan telpon gengam saat berkendara hingga menabrak mobil yang berada di depannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, dari kacamata safety riding bermain ponsel saat berkedara sangat tidak dianjurkan sebab bisa memengaruhi konsentrasi pengemudi saat berkendara.

Menurut Agus, pada dasarnya tidak ada pengendara motor yang bisa berjalan dengan baik dan benar di kecepatan tinggi saat menggunakan ponsel. Ironisnya saat main ponsel dan berjalan pelan pun sebetulnya sudah merugikan orang lain.

Baca juga: Apparel dan Aksesoris Resmi di Peugeot La Boutique

“Saat motor cenderung pelan ini juga sangat mengganggu pengendara lainnya (karena ada batas kecepatan) bahkan bisa berbahaya. Apalagi pengendara motor yang sangat membutuhkan kedua tangan, jika salah satu tangan saja memegang ponsel tentu akan berbahaya bagi dirinya dan orang lain,” kata Agus beberapa waktu lalu saat dihubungi Kompas.com.

ilustrasi main hp ojolKompas.com/Fathan Radityasani ilustrasi main hp ojol

Pelarangan menggunakan telepon genggam juga diatur dan dipertegas di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Meski bermain HP tidak dijelaskan secara langsung, namun pasal ini telah menegaskan agar pengendara harus berkonsentrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com