JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat bisa gratis atau tanpa biaya bagi sebagian warga Indonesia.
Hal ini seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
Pada aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti SIM dan penerbitan STNK untuk gratis.
Baca juga: Jakarta-Bali Habis Rp 200.000, Ini Spesifikasi Mobil Listrik yang Dipakai Erick Thohir
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis pasal 7 ayat (1) PP 76/2020.
Hanya saja, pembebasan biaya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu seperti penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaaan, kegiatan kenegaraan, sampai warga miskin.
Maka, bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian;
Baca juga: Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis
Daftar harga biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Daftar biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000