JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan yang ada di wilayah administrasi Polda Metro Jaya semakin dimudahkan saat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Selain bisa melakukan pembayaran pajak secara daring, pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan gerai-gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di mal.
Adanya gerai Samsat ini juga untuk mencegah adanya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pelayanan PKB akhir tahun juga bisa dilakukan di gerai-gerai Samsat.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online
“Lokasinya gerai Samsat masih sama dan tetap dibuka untuk pelayanan pajak kendaraan selama pandemi Covid-19 ini,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Martinus berharap, dengan adanya pelayanan yang terpisah dari kantor Samsat induk ini bisa mengurai kepadatan antrean wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak.
Pelayanan pajak kendaraan di gerai Samsat tidak hanya untuk warga DKI saja. Tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh warga di luar Jakarta yang masih masuk administrasi Polda Metro Jaya, seperti Jawa Barat (Jabar) dan juga di Banten.
“Jadi ada beberapa wilayah yang administrasinya di bawah Polda Metro Jaya, ada di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi),” ujarnya.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan keberadaan gerai Samsat ini, Martinus mengimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
“Jam pelayanannya menyesuaikan dengan mal-mal yang ada yakni hanya sampai pukul 14.00 WIB saja,” ucapnya.
Berikut daftar 39 gerai Samsat di wilayah Jadetabek.
1. Thamrin City (Jakpus)
2. Mal Artha Gading (Jakut)
3. Mal Pluit Village (Jakut)
4. Pasar Pagi Mangga Dua (Jakut)
5. Mal Taman Palem (Jakbar)
6. Lippo Mall Puri Kembangan (Jakbar)
7. Blok M Square (Jaksel)
8. Mal Gandaria City (Jaksel)
9. MPP Kuningan (Jaksel)
10. Tamini Square (Jaktim)
Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?
11. Grand Mall Cakung (Jaktim)
12. Gerai Sangiang (Kota Tangerang)
13. Gerai Metos (Kota Tangerang)
14. Gerai Teluk Naga (Kelapa Dua)
15. Gerai Sepatan (Kelapa Dua)
16. Gerai Alam Sutera (Kota Tangerang)
17. Gerai Dadap (Kelapa Dua)
18. Gerai Jatiuwung (Kota Tangerang)
19. Gerai Batu Ceper (Kota Tangerang)
20. Mal Giant Kreo Ciledug (Ciledug)
21. Mall Cipondoh (Ciledug)
22. Mall CBD Ciledug (Ciledug)
23. Gerai Graha Raya (Serpong)
24. Gerai Curug (Kelapa Dua)
25. Gerai Samsat Ciater (Serpong)
26. E-Center Karawaci (Kelapa Dua)
27. Gerai BJB Bintaro (Ciputat)
28. Plaza Pondok Gede (Kota Bekasi)
29. Harapan Indah(Kota Bekasi)
30. Pondok Melati (Kota Bekasi)
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya
31. MPP Bekasi Junction (Kota Bekasi)
32. Gerai Ahmad Yani (Kota Bekasi)
33. Plaza Metropolitan (Kab. Bekasi)
34. KCP BJB Babelan (Kab. Bekasi)
35. KCP BJB Cibarusah (Kab. Bekasi)
36. ITC Depok (Kota Depok)
37. Bojongsari Cinere (Cinere)
38. Gerai Samsat Tangerang City Mall (Kota Tangerang)
39. Gerai Puspem (Kota Tangerang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.