Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo?

Kompas.com - 29/12/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.

Biasanya pemilik kendaraan akan melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo pajaknya atau masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tetapi, tidak sedikit pula pemilik kendaraan yang lupa melakukan pembayaran pajak sehingga harus rela mendapatkan sanksi administrasi atau denda.

Besaran denda ini sesuai dengan lamanya keterlambatan tersebut dan sudah ada perhitungannya sendiri.

Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

Guna mengantisipasi terlambat membayar pajak kendaraan pemilik kendaraan bisa membayarkannya lebih awal atau mendahului waktu jatuh tempo.

Loket yang berada di lantai dasar, untuk mengambil STNK baru.Ghulam/Otomania Loket yang berada di lantai dasar, untuk mengambil STNK baru.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, pembayaran mendahului dari jatuh tempo bisa dilakukan.

“Misalkan pemilik kendaraan akan pergi dalam waktu tertentu, bisa melakukan pembayaran pajak lebih awal untuk menghindari terlambat dan terkena sanksi,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Martinus menambahkan, untuk wilayah administrasi Polda Metro Jaya pembayaran pajak bisa dilakukan satu bulan lebih awal dari waktu yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya

Hal ini seperti juga yang disampaikan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.

Herlina mengatakan, untuk kebijakan pembayaran pajak mendahului jatuh tempo maksimal bisa dilakukan 30 hari sebelumnya.

Mobil samsat keliling di wisata Balai Kota, sepi peminat, Minggu (27/9/2015).KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza Mobil samsat keliling di wisata Balai Kota, sepi peminat, Minggu (27/9/2015).

“Untuk pembayaran sebelum jatuh tempo bisa dilakukan maksimal 30 hari atau satu bulan sebelum jatuh tempo,” ucap Herlina.

Kebijakan pembayaran pajak mendahului jatuh tempo ini berbeda di setiap daerah. Seperti di wilayah Jawa Tengah (Jateng) yang memberikan kelonggaran hingga 60 hari untuk membayar pajak lebih awal.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto mengatakan, pembayaran pajak lebih awal dari waktu yang tertera di STNK bisa dilakukan.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online

“Di Jateng pembayaran bisa dilakukan 60 hari atau dua bulan sebelum waktu jatuh tempo pembayaran,” ujarnya.

Meski pembayaran dilakukan lebih awal dari waktu yang ada, Tavip memastikan, tempo atau masa aktif STNK tidak akan mengalami perubahan dan masih tetap seperti sebelumnya.

“Tidak akan mengubah tanggal atau waktu aktif STNKnya masih sama seperti awalnya,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau