Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Alur Perpanjang SIM di Pelayanan Satpas Keliling

Kompas.com - 28/12/2020, 12:02 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pelayanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM keliling di wilayah DKI Jakarta cukup membantu masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Terlebih di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, di mana sebaiknya menghindari adanya kerumunan massa guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Selain itu, dengan adanya Satpas SIM keliling masyarakat juga lebih fleksibel dalam memilih tempat pelayanan yang paling dekat dengan lokasi tempat tinggalnya.

Di wilayah DKI Jakarta, ada sejumlah lokasi yang sudah ditetapkan untuk menjadi tempat pelayanan Satpas keliling.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online

Pelayanan perpanjangan di SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Untuk memastikan lokasinya masyarakat bisa memantaunya melalui Twitter @TMCPoldaMetro.

Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016).Dian Ardiahanni/Kompas.com Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016).

Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilayani di gerai-gerai SIM yang ada di mal yang sudah disiapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sedikitnya ada delapan lokasi gerai SIM yang bisa dipilih masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM, di antaranya;

1. Gandaria City pada Senin - Sabtu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

2. Artha Gading mulai Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB

3. Pluit Village mulai Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

4. Taman Palem pada Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB

5. Lippo Puri pada Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB

6. Blok M Square pada Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB

7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB

8. Tamini Square pada Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi yang ingin memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM ini yang pertama disiapkan adalah persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP asli dan fotokopi serta SIM lama.

Formulir perpanjangan SIM keliling Stanly Formulir perpanjangan SIM keliling

Setelah persyaratan lengkap, berikut alur perpanjangan SIM.

1. Pemohon bisa datang langsung ke lokasi layanan SIM untuk melakukan pendaftaran.

2. Pemohon akan mendapatkan formulir dari petugas untuk diisi sesuai data yang dibutuhkan. Agar proses pengisian data bisa lebih cepat sebaiknya pemohon membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri rampung, serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas.

4. Selanjutnya, pemohon menunggu dipanggil oleh petugas dari dalam mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan.

5. Pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni foto.

Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?

Mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Selain biasa tersebut, tentunya ada biaya tambahannya yakni sebesar Rp 25.000 untuk tes kesehatan serta Rp 30.000 untuk asuransi.

Sehingga, total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau