Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Berlaku SIM yang Habis 1 Januari 2021 Dapat Dispensasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup saat awal tahun 2021.

Tetapi, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat 1 januari 2021 tidak perlu khawatir karena akan mendapatkan dispensasi.

Dengan begitu, perpanjangan SIM tetap bisa dilakukan sehari setelahnya tanpa harus mengikuti prosedur seperti penerbitan SIM baru.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, pelayanan SIM sampai akhir tahun ini tetap berjalan seperti biasanya.

Tetapi, untuk awal tahun yakni pas tanggal merah 1 Januari 2021 pelayanan akan ditutup dan tidak ada proses perpanjangan maupun penerbitan SIM baru.

“Kalau bagi warga yang masa berlaku SIM habis pas tanggal 1 Januari akan mendapatkan dispensasi,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

Agung menambahkan, dispensasi yang akan diberikan kepada pemilik SIM hanya satu hari saja, yakni sewaktu hari tutup pelayanannya.

“Jadi warga tetap bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 2, untuk prosesnya tetap seperti perpanjangan dan bukan membuat baru,” tuturnya.

Tetapi, jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal 2 maka pemohon tetap harus mengikuti prosedur layaknya membuat SIM baru.

Meski mendapatkan dispensasi saat pelayanan libur, tetapi Agung menyarankan, agar pemilik SIM melakukan perpanjangan jauh-jauh hari.

Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak terlambat saat melakukan perpanjangan sehingga bisa menyebabkan SIM hangus dan tidak bisa diperpanjang lagi.

“Sebaiknya untuk melakukan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yang penting jangan sampai lewat dari masa berlakunya,” ucap Agung.

Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan Satpas SIM yang dekat dengan domisili, seperti di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.

Sementara untuk warga yang tinggal di wilayah Bodetabek bisa melakukan perpanjangan SIM di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota.

Selain itu, bagi warga Depok bisa datang ke Polres Metro Depok, begitu pula warga Bekasi bisa di Polres Metro Bekasi Kota, juga Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling yang ada di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/28/071200015/masa-berlaku-sim-yang-habis-1-januari-2021-dapat-dispensasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke