Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pakai Mobil Pribadi Wajib Sertakan Rapid Test Antigen | Mobil Bekas Rp 40 Jutaan

Kompas.com - 22/12/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur panjang Natal dan tahun baru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran mengenai syarat bagi masyarakat yang ingin pergi berlibur.

Salah satu syarat tersebut harus menyertakan hasil rapid test antigen negatif, khusunya bagi setiap penumpang transportasi umum. Sementara untuk tujuan ke Bali ada perlakukan yang lebih ketat.

Lantas, bagaimana dengan yang menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor ataupun pun mobil pribadi?

Selain itu, informasi mengenai mobil bekas juga masih menjadi perhatian masyarakat.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin (21/12/2020).

1. Liburan Pakai Mobil Pribadi Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen?

Polisi memberlalukan contra flow mulai dari kilometer 47-61 tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai kepadatan pada puncak arus mudik libur panjang, Rabu (28/10/2020).KOMPAS.COM/FARIDA Polisi memberlalukan contra flow mulai dari kilometer 47-61 tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai kepadatan pada puncak arus mudik libur panjang, Rabu (28/10/2020).

Jelang libur panjang Natal dan tahun baru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran mengenai syarat bagi masyarakat yang ingin pergi berlibur.

Salah satu syarat tersebut harus menyertakan hasil rapid test antigen negatif, khusunya bagi setiap penumpang transportasi umum. Sementara untuk tujuan ke Bali ada perlakukan yang lebih ketat.

Lantas, bagaimana dengan yang menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor ataupun pun mobil pribadi?

Baca juga: Liburan Pakai Mobil Pribadi Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen?

2. Catat, Ini Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi di Musim Libur

Ilustrasi macetKOMPAS/AGUS SUSANTO Ilustrasi macet

Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan Covid-19, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 Tengang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Protokol kesehatan ini diperuntukan bagi pelaku perjalanan baik moda transportasi udara, laut, perkeretaapia, di dalam maupun dari luar negeri yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi di Musim Libur

3. Cetar, Ini Warna Baru Yamaha R25 Model 2021

Warna baru Yamaha YZF-R25 2021Foto: Bikesrepublic Warna baru Yamaha YZF-R25 2021

Yamaha Jepang menyegarkan Yamaha YZF-R3 alias R25 model 2021. Pesaing Kawasaki Ninja 250 dan Honda CBR250RR dan itu dibekali tiga pilihan warna baru.

Tiga warna baru tersebut ialah Yamaha Blue, Dark Grey Metallic, dan Cyan atau disebut Electrical Teal. Warna yang terakhir ini benar-benar baru dan menjadi andalan.

Baca juga: Cetar, Ini Warna Baru Yamaha R25 Model 2021

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau