JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur panjang Natal dan tahun baru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran mengenai syarat bagi masyarakat yang ingin pergi berlibur.
Salah satu syarat tersebut harus menyertakan hasil rapid test antigen negatif, khusunya bagi setiap penumpang transportasi umum. Sementara untuk tujuan ke Bali ada perlakukan yang lebih ketat.
Lantas, bagaimana dengan yang menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor ataupun pun mobil pribadi?
Selain itu, informasi mengenai mobil bekas juga masih menjadi perhatian masyarakat.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin (21/12/2020).
1. Liburan Pakai Mobil Pribadi Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen?
Jelang libur panjang Natal dan tahun baru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran mengenai syarat bagi masyarakat yang ingin pergi berlibur.
Salah satu syarat tersebut harus menyertakan hasil rapid test antigen negatif, khusunya bagi setiap penumpang transportasi umum. Sementara untuk tujuan ke Bali ada perlakukan yang lebih ketat.
Lantas, bagaimana dengan yang menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor ataupun pun mobil pribadi?
Baca juga: Liburan Pakai Mobil Pribadi Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen?
2. Catat, Ini Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi di Musim Libur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.