Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Impor BBM, Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Diresmikan

Kompas.com - 18/12/2020, 15:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut era kendaraan listrik di Tanah Air, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan Public Launching Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Peluncuran ini bertujuan untuk dapat melakukan diseminasi program pemerintah pusat dan daerah maupun stakdeholder, dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

"Dasar pemikiran Program KBLBB tersebut adalah untuk meningkatkan Ketahanan Energi Nasional dengan mengurangi ketergantungan impor BBM, yang akan berdampak positif dalam pengurangan tekanan pada Neraca Pembayaran Indonesia akibat impor BBM," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dalam keterangan resminya Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Tesla Jadi ke Indonesia Januari 2021, Bahas Investasi Mobil Listrik

Menurut Arifin, konsumsi BBM Indonesia saat ini sekitar 1,2 juta barel oil per day (bopd), kebutuhan BBM tersebut sebagian besar dipasok dari impor.

Dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang semakin tinggi setiap tahunnya, otomatis membuat ketergantungan terhadap BBM impor juga akan meningkat.

Stasiun Penukaran Baterai Kendaaan Listrik Umum (SPBKLU) Grab Indonesia Stasiun Penukaran Baterai Kendaaan Listrik Umum (SPBKLU)

Karenanya dibutuhkan sumber energi lokal terutama energi terbarukan dan gas yang digunakan untuk pembangkit listrik sebagai penyedia listrik bagi KBLBB.

Arifin mengklaim Kementerian ESDM sudah menyusun Grand Strategi Energi, dengan salah satu programnya adalah penggunaan KBLBB.

Selain itu, peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik juga didukung dengan rencana pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

"Adanya SPKLU dan SBKLU pun didukung oleh penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagai regulasi turunan dari Perpres 55 Tahun 2019.

Baca juga: Terafiliasi Toyota, Daihatsu Ikutan Konversi Xenia Jadi Hybrid?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian ESDM (@kesdm)

 

Peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik juga didukung rencana pembangunan SPKLU di 2.400 titik, dan SPBKLU yang rencananya akan dibangun di 10.000 titik sampai dengan tahun 2025, juga peningkatan daya listrik di rumah tangga pengguna KBLBB.

Berdasarkan skenario awal grand design energi diproyeksikan pada 2030 terjadi penghematan devisa akibat pengurangan impor BBM setara 77 ribu bopd yang dapat menghemat devisa sekitar 1,8 miliar dollar Amerika Serikat dan menurunkan CO2 sebesar 11,1 juta ton CO2-e.

Untuk mencapai hal itu, maka ditergetkan total jumlah kendaraan listrik di 2030 populasinya sekitar 2 juta unit untuk mobil dan 13 juta unit untuk sepeda motor.

Baca juga: Toyota Bicara Pentingnya Ekspor Kendaraan Hybrid dari Indonesia

Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di FatmawatiPertamina Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di Fatmawati

Berdasarkan acara tersebut, telah diperoleh komitmen dari para peserta dan pelaku usaha terkait penyediaan KBLBB tahun 2025 sekitar 19 ribu unit mobil listrik dan 750 ribu unit motor berdasarkan data hingga 16 Desember 2020. Jumlah tersebut berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 283 ribu ton CO2-e.

Kementerian ESDM juga menginisiasi situs khusus KBLBB untuk akses data dan informasi terkait KBLBB.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah menggerakkan seluruh gubernur di Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur pemberian insentif, mengikuti public launching, dan menggunakan KBLBB untuk kendaraan jabatan, operasional, maupun kendaraan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com