Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Batas Minimum Usia Memiliki SIM di Indonesia

Kompas.com - 11/12/2020, 19:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 77 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana tiap pengemudi di jalan harus bisa menunjukkan surat kepemilikan berupa SIM.

Jika tidak memiliki dokumen dimaksud, sesuai pasal 281 UU No 20/2009 LLAJ, pengendara akan terkena pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda sebanyak Rp 1 juta.

Baca juga: Simulasi Kredit Mobil Murah Bekas, Angsuran Mulai Rp 2 Jutaan

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Namun dalam pendaftaran SIM, terdapat 3 aspek persyaratan yang digunakan. Salah satunya ialah syarat minimum usia kepemilikan atau pendaftar yaitu 17 tahun bagi kendaraan pribadi (SIM A, SIM C, dan SIM D).

"Secara umum, bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia minimum 17 tahun," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut dia, ketentuan tersebut diciptakan menimbang pola pikir dan titik fokus pengendara dalam mengambil keputusan yang tepat serta mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif di jalan.

Tetapi bila melihat secara khusus, ternyata ada beberapa SIM yang punya ketentuan batas minimum usia lebih tinggi seperti usia 20 tahun untuk SIM B1 dan SIM A Umum, usia 21 tahun untuk SIM B II, usia 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.'

Baca juga: Musim Hujan, Perhatikan 3 Area ini pada Mobil

Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM MotorDok. Satpas SIM Daan Mogot Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM Motor

Agung mengatakan, pembagian batas usia itu menyesuaikan keperluan atau kepentingan penggunaan kendaraan. Berikut rincian pembagian jenis SIM seperti tertulis pada pasal 88 UU No.22/2009;

- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tak melebihi 3.500 kg. Batas minimum usia pemohon ialah 17 tahun.

- SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor. Batas minimum usia pemohon ialah 17 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com