JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 77 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana tiap pengemudi di jalan harus bisa menunjukkan surat kepemilikan berupa SIM.
Jika tidak memiliki dokumen dimaksud, sesuai pasal 281 UU No 20/2009 LLAJ, pengendara akan terkena pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda sebanyak Rp 1 juta.
Namun dalam pendaftaran SIM, terdapat 3 aspek persyaratan yang digunakan. Salah satunya ialah syarat minimum usia kepemilikan atau pendaftar yaitu 17 tahun bagi kendaraan pribadi (SIM A, SIM C, dan SIM D).
"Secara umum, bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia minimum 17 tahun," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana kepada Kompas.com belum lama ini.
Menurut dia, ketentuan tersebut diciptakan menimbang pola pikir dan titik fokus pengendara dalam mengambil keputusan yang tepat serta mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif di jalan.
Tetapi bila melihat secara khusus, ternyata ada beberapa SIM yang punya ketentuan batas minimum usia lebih tinggi seperti usia 20 tahun untuk SIM B1 dan SIM A Umum, usia 21 tahun untuk SIM B II, usia 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.'
Agung mengatakan, pembagian batas usia itu menyesuaikan keperluan atau kepentingan penggunaan kendaraan. Berikut rincian pembagian jenis SIM seperti tertulis pada pasal 88 UU No.22/2009;
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tak melebihi 3.500 kg. Batas minimum usia pemohon ialah 17 tahun.
- SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor. Batas minimum usia pemohon ialah 17 tahun.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Batas minimum usia pemohon 17 tahun.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan yang lebih dari 3.500 kg. Batas minimum usia pemohon 20 tahun.
- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Batas usia minimum pemohon 20 tahun.
- SIM B 1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Batas usia minimum pemohon 22 tahun.
- SIM B II Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Batas usia minimum pemohon 23 tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/11/190100815/daftar-batas-minimum-usia-memiliki-sim-di-indonesia