Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

Kompas.com - 03/12/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2020.

Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.

Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Daftar 14 provinsi meniadakan denda PKB dan BBNKB:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY. Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

 

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu provinsi yang masih memberikan relaksasi PKB.

Pada tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya. Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan, tetapi juga perusahaan transportasi.

Bagi pengusaha transportasi umum, baik milik swasta maupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak, juga bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Penghapusan denda pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.

Pembebasan  denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB.

Sejumlah warga membayar pajak di Samsat Keliling Ditlantas Polda Jatimditlantas polda jatim Sejumlah warga membayar pajak di Samsat Keliling Ditlantas Polda Jatim

3. Jawa Barat

Pemprov berikutnya yang juga memberikan pembebasan pajak kendaraan, yakni Jawa Barat (Jabar).

Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan, tetapi BBNKB serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan.

Kemudian, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak kelima 5 serta diskon untuk BBNKB I. Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

4. Banten

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau