JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) meluncurkan buku Panduan Tata Cara Berkendara Sepeda Motor Berkelompok, sebagai pedoman klub dan komunitas saat mau touring.
Adanya buku panduan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya. Berisi soal apa yang perlu serta yang tidak boleh dilakukan saat berkendara secara berkelompok.
Pakar keselamatan berkendara dan juga Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, peluncuran buku panduan ini sangat baik sebagai sarana edukasi.
Baca juga: 13 Panduan Tata Cara Berkendara Motor Secara Berkelompok dari IMI
"Esensinya cukup bagus, maksud panduan ini merupakan sosialiasi dan pedoman bagi para pengguna kendaraan bermotor yang melakukan group riding," kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (1/12/2020).
Di satu sisi kata Jusri, buku panduan semacam ini bisa menjadi pegangan tata cara touring berkelompok yang benar, atau setidaknya sesuai dengan kondisi di Indonesia.
"Kita paham group riding ini sering timbul konflik, dan memunculkan kesan yang kurang baik. (Panduan) ini mengambil alih dan mensosialisasikan para stakeholder dan para pengguna," katanya.
Jusri mengatakan, buku panduan semacam ini bisa jadi pedoman soal cara berkendara secara berkelompok. Karena selama ini masih mengacu pada Motorcycles Safety Foundation (MSF).
"MSF ini mengacu di Amerika Serikat (AS) dengan kondisi tentu di sana yang infrastrukturnya jauh lebih bagus, jalannya lebar dan populasi tidak macet, mereka sudah punya panduan itu," katanya.
Baca juga: IMI Luncurkan Standardisasi Tata Cara Naik Sepeda Motor Berkelompok
Satu catatan Jusri ialah, panduan yang dikeluarkan IMI bukan aturan baku sebab IMI bukan pihak berwajib atau dalam hal ini polisi, maka tidak mengikat para pengguna jalan.
Maka harus ada kesadaran bagi pengguna jalan. Selain itu panduan tata cara berkendara berkelompok ini juga harus sejalan dengan Undang-undang yang berlaku.
"Acuannya begini, karena ini dibuat oleh instansi non polisi, aturannya sesuatu yang bersinggungan dengan jalan raya ada dasar hukumnya yaitu UU LLAJ No 20 tahun 2009," kata Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.