JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan duplikasi kunci kendaraan mungkin sudah menjadi hal yang wajar dilakukan oleh pemilik mobil ketika kehilangan kunci.
Tinggal datang ke tukang kunci dan melakukan penggandaan agar bisa digunakan kembali untuk menghidupkan mobil.
Tetapi, tidak demikian halnya dengan kunci model immobilizer. Meski bisa diduplikasikan, tetapi untuk melakukannya tidak bisa sembarangan.
Hal ini karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan agar proses duplikasi anak kunci bisa dilakukan.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Dealer Technical Support Dept Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan, jika salah satu anak kunci immobilizer hilang dan masih ada cadangannya bisa dilakukan penggandaan.
Tetapi, harus dipastikan dulu mengenai kepemilikan kendaraan sehingga duplikasi tidak menyalahi aturan atau dianggap ilegal.
"Saat melakukan duplikasi yang pertama adalah kita harus memastikan bahwa kepemilikan kendaraannya jelas dan sesuai,” kata Didi kepada Kompas.com, Senin (30/11/2020).
Setelah itu, Didi melanjutkan, usahakan master kunci jangan hilang sehingga penggandaan bisa dilakukan.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
“Tetapi, kalau tidak ada terpaksa harus dibuat ulang semuanya, ganti Electronic Control Unit (ECU) immobilizer dan harganya juga cukup mahal," ujarnya.
Sebelum melakukan penggandaan, pihak diler juga akan melakukan registrasi terlebih dahulu ke prinsipal. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan izin melakukan duplikasi anak kunci immobilizer.
“Jika sudah mendapatkan izin untuk melakukan penambahan, permohonan baru bisa diproses. Registrasi ini untuk menghindari mudahnya duplikasi kunci,” ucapnya.
Didi menambahkan, karena sejatinya immobilizer diciptakan untuk menambah keamanan pada kendaraan.
“Ini aturan baru, sebelumnya kita bisa melakukannya langsung dengan alat scanning bernama GTS (Global Toyota Strain). Kalau prosesnya juga tidak lama, sekitar satu jam saja," tutur Didi.
Tidak hanya di diler resmi, syarat duplikasi kunci immobilizer di ahli kunci atau locksmith yang sudah tersertifikasi juga sama.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemilik Komandan Key Raymond mengatakan, ketika ada pemilik kendaraan yang ingin menduplikasi kunci immobilizer harus menyertakan surat kendaraan.
"Kalau ada yang ingin duplikasi kunci immobilizer, locksmith biasanya meminta data kendaraan seperti BPKB dan STNK untuk menghindari kendaraan curian," ujar Raymond.
Dan sebaiknya, kata Raymond, ketika melakukan penggandaan sebaiknya pemilik kendaraan membawa juga kendaraannya.
Sehingga, proses duplikasi bisa dilakukan dengan lebih mudah untuk menyesuaikan transponder dengan ECU immobilizer yang ada di mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.