Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Akselerasi Kendaraan Listrik, PLN Percepat Perampungan Roadmap

Kompas.com - 10/11/2020, 15:25 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) menyatakan kesiapannya untuk mendukung akselerasi program kendaraan bermotor listrik, melalui penyediaan infrastruktur pengisian dan penukaran listrik umum.

Hingga saat ini, sudah ada 16 titik stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersebar di DKI Jakarta, Banten, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) sedang memasuki tahap awal.

"Bicara SPKLU di seluruh Indonesia, ada kurang lebih 69-an yang dimiliki swasta dan sebagainya," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Tanpa Insentif, Jualan Mobil Indonesia Tertinggal Thailand dan Malaysia

SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik

Tak hanya itu, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomo 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik pihak PLN juga optimis pengembangan infrstruktur kendaraan listrik dapat terakseleasi.

"Kehadiran baterai membuat penggunaan kendaraan listrik semakin mudah dan tak perlu menunggu waktu lama untuk pengisian daya. Apalagi, Indonesia juga mempunyai tambang nikel bagus yang menjadi bahan baku pembuatan baterai," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi.

"Tentu ini harus dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri," lanjutnya.

Dalam Permen Nomor 13 Tahun 2020, untuk pertama kali penyediaan pengisian listrik untuk KLB dilaksanakan melalui penugasan kepada PLN. Dalam melaksanakan penugasan PLN dapat bekerja sama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya.

Baca juga: Lebih Murah, Industri Kendaraan Listrik Bisa Dimulai dari Sepeda Motor

Ilustrasi SPBKLUKOMPAS.com/Ruly Ilustrasi SPBKLU

"PLN sebagai badan usaha SPKLU dan SPBKLU saat ini sedang menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU," ujar Agung.

Adapun tarif pada SPKLU sendiri tertuang dalam Permen No.13/2020, yakni berada di kisaran Rp 1.644,52 per kWh hingga Rp 2.466,78 per kWh tergantung besaran tegangan listrik dan kebutuhan yang diperlukan.

"Indonesia, termasuk negara yang memiliki tarif kompetitif. Dengan tarif kompetitif, harapannya bisa mempercepat implementasi masuknya kendaraan listrik. Hitung-hitungan bisnisnya, daripada pakai berbasis bahan bakar sehingga orang beralih," tutup Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau