JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19 hingga 23 Desember 2020.
Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak diberlakukan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak dan efektif berlaku mulai 5 November 2020.
Baca juga: Cek Pajak Tahunan Kawasaki Ninja ZX-25R, Tembus Rp 1,3 Jutaan
Adapun relaksasi pajak ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
"Untuk info lebih lanjut bisa mendatangi/menghubungi Kantor SAMSAT atau gerai-gerai SAMSAT terdekat," katanya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Begini Sikap Hadapi Rombongan Moge di Jalan Raya
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengungkapkan penghapusan sanksi administratif atau denda diberikan Pemprov Banten sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Warga Banten yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.