JAKARTA, KOMPAS.com - Hadirnya Kawasaki Ninja ZX-25R memberikan warna baru dengan mesin 250 cc 4-silinder. Meski masuk di kelas 250 cc, tapi harga yang dibanderol mencapai Rp 112.900.000 (OTR Jakarta) untuk tipe ABS.
Tak sedikit yang tertarik untuk meminang motor sport full fairing ini. Bahkan, di beberapa diler masih harus mengantre alias inden untuk memiliki Ninja ZX-25R.
Baca juga: Test Ride Kawasaki Ninja ZX-25R untuk Harian, Masih Bisa Ditoleransi
Bagi konsumen yang ingin membeli ZX-25R, sebaiknya jangan hanya memikirkan harga atau cicilannya saja, tapi juga harus memikirkan soal pajak. Sebab, pajak kendaraan harus dibayarkan setiap tahunnya jika motor ingin terus digunakan.
Tercatat, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Ninja ZX-25R yaitu Rp 8.921.300. Biaya BBNKB nilainya 10 persen dari harga off the road atau harga faktur kendaraan baru.
Selanjutnya, biaya admiristrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dikenakan Rp 60.000. Biaya admin TNKB ini wajib dibayar setiap lima tahun sekali, saat mengganti pelat nomor.
Baca juga: Rumors Tampang Ninja ZX-25R Jika Diubah Jadi Naked Bike
Lalu, biaya admin untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp 100.000. Biaya admin ini hanya dikenakan setiap pembuatan STNK baru.
Sementara, untuk biaya pajak yang mesti dibayar setiap tahunnya, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Biaya PKB dari Ninja ZX-25R sebesar Rp 1.281.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Jadi, setiap pemilik Ninja ZX-25R akan dikenakan wajib pajak tiap tahunnya sebesar Rp 1.316.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.