JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak kembali membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan mobil dengan harga terjangkau melalui skema lelang.
Kendaraan dimaksud ialah hasil sitaan Ditjen Pajak yang kemudian ditawarkan melalui laman lelang milik pemerintah, lelang.go.id, pada Rabu, 4 November 2020.
Berdasarkan pantauan redaksi, terdapat beberapa mobil sitaan dari wajib pajak yang akan dilelang dalam waktu dekat, yakni Honda City, Honda Freed, Daihatsu Terios, serta Mercedes-Benz C250 AT.
Baca juga: Berburu SUV Bekas di Balai Lelang, CR-V Hanya Rp 80 Jutaan
Menariknya, mobil tahun produksi 2009 ke atas tersebut memiliki limit kecil, yakni Rp 100 jutaan. Para peminat bisa langsung melakukan pendaftaran dan menyetor uang jaminan ke nomor virtual yang didapatkan usai mendaftar.
Uang tersebut nantinya dikembalikan jika peserta gagal memenangi lelang. Sementara itu, pemenangnya akan melanjutkan proses sampai turun surat keterangan untuk mengurus dokumen balik nama mobil.
Penyelenggara lelang mobil sitaan Ditjen Pajak tersebut yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan KPKNL Surakarta.
"Terkait surat atau dokumen jalan itu dibebankan kepada pemenang lelang. Tapi, jangan khawatir, untuk mengurusnya di Korlantas mereka tidak perlu form A, tinggal ajukan saja risalah lelang," ucap Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sedan Bekas Rp 50 Jutaan, Dapat Toyota Soluna hingga Suzuki Baleno
Berikut daftar mobil eksekusi pajak yang akan dilelang:
1. Honda City GM6 1.5 E CVT 2014
Limit lelang/harga mulai lelang: Rp 121,5 juta
Uang jaminan: Rp 60 juta
Waktu lelang: 9 November 2020
2. Honda Freed GB 3 SE.AT 2011
Limit lelang: Rp 105 juta
Uang jaminan: Rp 21 juta