Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Operasi Zebra 2020 Masih Berlangsung hingga Akhir Pekan

Kompas.com - 02/11/2020, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan bahwa pihaknya masih menggelar Operasi Zebra 2020 hingga sepekan ke depan atau 8 November 2020 pasca-libur panjang.

Lebih mengedepankan proses edukasi yang bersifat simpatik di tengah masa pandemi virus corona alias Covid-19, petugas lapangan dipastikan tidak melakukan razia seperti tahun lalu.

"Namun, jika memang ada pengendara yang melanggar aturan berkendara, tetap kita tindak. Sifatnya hunting pada titik-titik yang jadi kerawanan pelanggaran," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Segera Berlaku, Tol Layang Jakarta-Cikampek Bertarif Rp 20.000

Petugas polantas Polres Aceh Barat memeriksa kelengkapan surat kendaran bermotor saat Operasi Zebra Rencong 2019 di Desa Peunaga, Kecamatan Meureuboe, Aceh Barat, Aceh, Rabu (23/10/2019). Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS Petugas polantas Polres Aceh Barat memeriksa kelengkapan surat kendaran bermotor saat Operasi Zebra Rencong 2019 di Desa Peunaga, Kecamatan Meureuboe, Aceh Barat, Aceh, Rabu (23/10/2019). Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kita lebih menekankan giat preemtif. Jadi, tilang bukan prioritas," lanjutnya.

Sambodo menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi fokus atau target utama, yakni pengendara yang tidak menggunakan helm, tak mengenakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan atau stop line, menerobos masuk jalur TransJakarta, dan melawan arus.

"Biasanya, melawan arus paling banyak. Pada operasi pekan awal hasilnya seperti itu. Terkait datanya, nanti sedang dikumpulkan," ujar dia.

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Awas Macet, Sudah 160.000 Kendaraan Menuju Jakarta via Tol

Sebagai contoh, untuk pelanggaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp 250.000. Sedangkan marka jalan atau tak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Tak Bawa SIM Kena Tilang?

Anggota Kepolisian saat sosialiasi ETLE di titik nol Yogyakarta, Rabu (12/8/2020)Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo Anggota Kepolisian saat sosialiasi ETLE di titik nol Yogyakarta, Rabu (12/8/2020)

Operasi Zebra akan digelar Ditlantas Polda Metro Jaya selama dua pekan mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan melanggar marka jalan akan ditindak.

Selain itu, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau pun SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran ( tilang).

Tidak hanya membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saja, tetapi pengendara juga bisa menunjukkannya kepada petugas saat ada razia.

Tetapi, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) mengenai SIM ada dua.

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

“Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” kata Fahri kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya. Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM,” ujarnya.

Tetapi bagi yang punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” tuturnya

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.

Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau