JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menginstruksikan seluruh jajaran Korlantas Polri mengedepankan proses edukasi dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Sehingga, penindakan hukum berupa tilang atas pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan, serta protokol kesehatan bukan hal utama.
"Berdasarkan arahan pak Kapolri, operasi zebra tahun ini mengedepankan simpatik dan edukasi. Tidak ada tilang dan target tilang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Persiapan Arus Balik, Kendaraan Niaga Dilarang Masuk Tol Japek
Kegiatan simpatik pada operasi tersebut, lanjut Argo, berupa penyuluhan, penerangan, pembagian masker, pembagian sembako, serta kegiatan sosial lainnya.
"Sebab, operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat," lanjutnya.
Kendati demikian, bagi pengendara yang tidak menggunakan atribut lengkap berkendara termasuk dokumen-dokumennya seperti STNK dan SIM, serta berpotensi membahayakan pengendara lain, tetap ditindak sesuai aturan berlaku.
Baca juga: Lawan Arah Jadi Pelanggaran Favorit Hari Pertama Operasi Zebra
Ada delapan prioritas pelanggaran yang jadi sasaran operasi, yakni pemotor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), pengendara mobil tidan menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara kendaraan dalam pengaruh alkohol.
Kemudian, pengendara ranmor yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, dan berkendara di bawah umur.
Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2020 serentah di seluruh wilayah mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.