Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Taksi Online Bakal Naik Saat Pandemi Mereda

Kompas.com - 15/10/2020, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan daring, khususnya untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, tarif taksi online akan mengalami penyesuaian, setelah sebelumnya tarif ojek online telah mengalami perubahan pada awal 2020.

Apalagi untuk tarif ASK dan taksi online belum mengalami perubahan sejak tiga tahun lalu. Meski begitu, Yani mengatakan jika menaikkan tarif saat kondisi perekonomian sedang lesu karena Covid-19 kurang tepat.

Baca juga: Dua Mobil Baru Mitsubishi Siap Meluncur Pekan Depan

Layanan GoCar di aplikasi GoJek.KOMPAS.com/Bill Clinten Layanan GoCar di aplikasi GoJek.

Tak heran sampai saat ini Kemenhub masih menunggu waktu yang tepat sebelum menentukan tarif baru untuk ASK dan taksi online.

“Cuma gini, apakah momen sekarang pas menaikkan tarif? Kan kalau kondisi turun, tarif naik kan berdampak lagi masyarakat. Kasihan, makanya kita tahan dulu selama Covid-19,” ujar Yani, dalam konferensi virtual (13/10/2020).

Meski begitu, Yani mengatakan jika kenaikan tarif taksi online sebetulnya sudah sampai pada pembahasan final.

Baca juga: Ini Bus Sleeper Seat yang Melintas di Tol Trans-Jawa

Menko Luhut saat meresmikan layanan Grab Car  Airport di Bandara Kualanamu, Medan, Kamis (11/7/2019)Dok Kemenko Kemaritiman Menko Luhut saat meresmikan layanan Grab Car Airport di Bandara Kualanamu, Medan, Kamis (11/7/2019)

Berapa banyak angka kenaikan pun sudah disetujui sejumlah pihak, namun memang belum ketuk palu sampai saat ini.

Ia juga tak menutup kemungkinan, jika pandemi Covid-19 segera mereda di Indonesia, kenaikan soal tarif taksi online segera diumumkan.

“Semuanya sih sudah kita bahas, sudah ada kesepakatan. Saat ini tinggal menunggu momen. Hitung-hitungannya kami sudah ada, tinggal cari momen yang tepat saja,” ucap Yani.

Baca juga: Benarkah Oli Mesin Bisa Kedaluwarsa? Ini Jawabannya

Taksi terparkir di dekat mural bertema tatanan normal baru di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).  Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 hingga Sabtu (6/6), terdapat penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 993 orang sehingga total mencapai 30.514 kasus dengan total jumlah pasien sembuh 9.907 orang dan total kasus meninggal dunia 1.801 orang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Taksi terparkir di dekat mural bertema tatanan normal baru di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 hingga Sabtu (6/6), terdapat penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 993 orang sehingga total mencapai 30.514 kasus dengan total jumlah pasien sembuh 9.907 orang dan total kasus meninggal dunia 1.801 orang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Untuk diketahui, saat ini tarif taksi online yang berlaku terbagi atas dua zona. Wilayah I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa, tarif batas bawahnya Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.

Sedangkan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Papua tarif batas bawahnya Rp 3.700 km dan batas atas Rp 6.500 per km.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau