Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Gaya Mengemudi yang Bikin Boros BBM

Kompas.com - 12/10/2020, 18:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) suatu kendaraan menjadi pertimbangan banyak orang untuk membelinya.

Namun, sedikit yang menyadari bahwa konsumsi BBM juga dipengaruhi cara atau gaya mengemudi.

Beberapa orang masih ada yang memiliki kebiasaan menginjak pedal gas dengan dalam setiap kali mengemudikan mobil.

Baca juga: Ingat, Ini Bahayanya Mengemudi Sambil Main Ponsel

"Sebaiknya jika mobil ingin irit BBM, maka gaya mengemudi pun harus disesuaikan," ujar Sapta Agung Nugraha, Kepala Bengkel Auto2000 Bekasi Barat, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ilustrasi mengemudikan mobil di Jepang/www.huffingtonpost.com Ilustrasi mengemudikan mobil di Jepang/

"Ketika menginjak pedal gas jangan langsung diinjak dalam, tetapi sedikit diurut. Selain itu, apabila menggunakan mobil bertransmisi matik, selalu memposisikan tuas transmisi ke posisi netral," kata Sapta.

Ugal-ugalan

Sapta menambahkan, jika kebiasaan tersebut tidak dilakukan, konsumsi BBM akan lebih boros.

Selain itu, cara mengemudi yang ugal-ugalan juga tentu memengaruhi penggunaan bahan bakar.

Selain cara menginjak pedal gas, menjaga kecepatan juga perlu diperhatikan. Khususnya saat melaju di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

Ilustrasi injakan pedal gas yang pengaruhi besaran angka rpm pada takometer.FMMOTORPARTS.com Ilustrasi injakan pedal gas yang pengaruhi besaran angka rpm pada takometer.

Baca juga: Tips Aman Mengemudi Sambil Mendengarkan Musik

Menurut Sapta ,apabila di jalan Tol pertahankan putaran mesin di bawah 3.000 RPM. Contoh, kecepatan 70-80 kilometer per jam (kpj) dengan 2.500 RPM.

"Itu juga akan membantu konsumsi BBM menjadi lebih irit. Kalau selalu di atas 3.000 RPM, akan boros," ujar Sapta.

Ilustrasi berkendara di tol trans jawadok.HPM Ilustrasi berkendara di tol trans jawa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol, yaitu 60 kpj hingga 100 kpj.

Namun, sekali lagi perlu diingat, penting juga untuk menyesuaikan kecepatan dengan kondisi di sekitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau