Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Mobil Maksimal 2 Orang per Baris

Kompas.com - 11/10/2020, 15:03 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Usai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat jilid 2, Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB Transisi selama dua pekan mulai 12-25 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan keterisian RS rujukan Covid-19.

Baca juga: PSBB Jakarta Jilid 2, Pahami Lagi Soal Aturan Berkendara

Arus lalu lintas dari Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa menuju arah Pasar Minggu tepatnya di depan Universitas Pancasila, Jakarta tersendat pada Kamis (9/10/2020) pukul 13.45 WIB.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Arus lalu lintas dari Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa menuju arah Pasar Minggu tepatnya di depan Universitas Pancasila, Jakarta tersendat pada Kamis (9/10/2020) pukul 13.45 WIB.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," katanya mengutip situs resmi PPID DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Meski begitu Anies mengatakan, kedisiplinan masyarakat harus tetap harus dijaga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga ke depan tidak perlu ada pengetatan PSBB kembali.

Berikut protokol mengenai pergerakan orang dengan kendaraan bermotor pribadi di masa PSBB Transisi:

1. Mobil

a. Maksimal dua orang per baris, kecuali satu domisili dibolehkan 100 persen.
b. Wajib memakai masker di dalam kendaraan
c. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

2. Motor

a. Wajib memakai masker
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah seslai digunakan.

Peraturan pada PSBB Transisi lebih longgar ketimbang saat penerapan PSBB ketat jilid 1 dan jilid 2, yakni:

Mobil

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Motor

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau