JAKARTA, KOMPAS.com - Usai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat jilid 2, Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB Transisi selama dua pekan mulai 12-25 Oktober 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan keterisian RS rujukan Covid-19.
Baca juga: PSBB Jakarta Jilid 2, Pahami Lagi Soal Aturan Berkendara
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," katanya mengutip situs resmi PPID DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Meski begitu Anies mengatakan, kedisiplinan masyarakat harus tetap harus dijaga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga ke depan tidak perlu ada pengetatan PSBB kembali.
Berikut protokol mengenai pergerakan orang dengan kendaraan bermotor pribadi di masa PSBB Transisi:
1. Mobil
a. Maksimal dua orang per baris, kecuali satu domisili dibolehkan 100 persen.
b. Wajib memakai masker di dalam kendaraan
c. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
2. Motor
a. Wajib memakai masker
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah seslai digunakan.
Peraturan pada PSBB Transisi lebih longgar ketimbang saat penerapan PSBB ketat jilid 1 dan jilid 2, yakni:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.