Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Mobil Maksimal 2 Orang per Baris

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan keterisian RS rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," katanya mengutip situs resmi PPID DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Meski begitu Anies mengatakan, kedisiplinan masyarakat harus tetap harus dijaga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga ke depan tidak perlu ada pengetatan PSBB kembali.

Berikut protokol mengenai pergerakan orang dengan kendaraan bermotor pribadi di masa PSBB Transisi:

1. Mobil

a. Maksimal dua orang per baris, kecuali satu domisili dibolehkan 100 persen.
b. Wajib memakai masker di dalam kendaraan
c. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

2. Motor

a. Wajib memakai masker
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah seslai digunakan.

Peraturan pada PSBB Transisi lebih longgar ketimbang saat penerapan PSBB ketat jilid 1 dan jilid 2, yakni:

Mobil

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Motor

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/11/150346315/jakarta-terapkan-psbb-transisi-mobil-maksimal-2-orang-per-baris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke